Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2022-2042

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a terdiri atas: a. sistem jaringan jalan; b. sistem jaringan kereta api; dan c. bandar udara umum dan bandar udara khusus. (2) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. jalan umum; b. jalan tol; c. terminal … c. terminal penumpang; dan d. terminal barang. (3) Sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. jaringan jalur kereta api; dan b. stasiun kereta api. (4) Bandar udara umum dan bandar udara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa bandar udara pengumpul. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian geometri dan ketelitian detail informasi skala 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda