Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2022-2042

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. SPPK Setrasari di Kecamatan Sukasari; b. SPPK Pahlawan di Kecamatan Cibeunying Kaler; c. SPPK Leuwipanjang di Kecamatan Bojongloa Kidul; d. SPPK Maleer di Kecamatan Batununggal; e. SPPK Arcamanik di Kecamatan Kiaracondong dan Kecamatan Antapani; f. SPPK Ujungberung di Kecamatan Ujungberung; g. SPPK Kordon di Kecamatan Bandung Kidul; dan h. SPPK Derwati di Kecamatan Rancasari. (2) SPPK … (2) SPPK Setrasari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melayani SWK Bojonagara. (3) SPPK Pahlawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melayani SWK Cibeunying. (4) SPPK Leuwipanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c melayani SWK Tegallega. (5) SPPK Maleer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d melayani SWK Karees. (6) SPPK Arcamanik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e melayani SWK Arcamanik. (7) SPPK Ujungberung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f melayani SWK Ujungberung. (8) SPPK Kordon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g melayani SWK Kordon. (9) SPPK Derwati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h melayani SWK Gedebage.
Koreksi Anda