Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2022-2042

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. PPK Alun-alun, terletak di sebagian wilayah Kecamatan Sumur Bandung, Kecamatan Lengkong, Kecamatan Regol, Kecamatan Astana Anyar, Kecamatan Andir dan Kecamatan Cicendo; dan b. PPK Gedebage, terletak di sebagian wilayah Kecamatan Gedebage, Kecamatan Panyileukan dan Kecamatan Cinambo. (2) PPK Alun-alun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melayani wilayah Bandung Barat. (3) PPK Gedebage sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melayani wilayah Bandung Timur.
Koreksi Anda