Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2022-2042
Teks Saat Ini
(1) PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. PPK Alun-alun, terletak di sebagian wilayah Kecamatan Sumur Bandung, Kecamatan Lengkong, Kecamatan Regol, Kecamatan Astana Anyar, Kecamatan Andir dan Kecamatan Cicendo;
dan
b. PPK Gedebage, terletak di sebagian wilayah Kecamatan Gedebage, Kecamatan Panyileukan dan Kecamatan Cinambo.
(2) PPK Alun-alun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melayani wilayah Bandung Barat.
(3) PPK Gedebage sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melayani wilayah Bandung Timur.
Koreksi Anda
