Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2022-2042

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem pusat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. PPK yang melayani seluruh wilayah kota dan/atau regional; dan b. SPPK yang melayani sub wilayah kota. (2) Ketentuan … (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pusat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian geometri dan ketelitian detail informasi skala 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda