Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2022-2042
Teks Saat Ini
(1) Sistem pusat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. PPK yang melayani seluruh wilayah kota dan/atau regional; dan
b. SPPK yang melayani sub wilayah kota.
(2) Ketentuan …
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pusat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian geometri dan ketelitian detail informasi skala 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
