Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2022-2042

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kedudukan RTRWK yaitu sebagai acuan bagi: a. penyusunan RDTR Kota; b. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah Kota; c. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah Kota; d. penyusunan rencana sektoral; e. Pemanfaatan Ruang Kota dan pengendalian Pemanfaatan Ruang Kota; f. perwujudan keterpaduan, keterkaitan dan keseimbangan antar sektor; dan g. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.
Koreksi Anda