Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2022-2042
Teks Saat Ini
(1) RTRWK berfungsi sebagai:
a. penyelaras kebijakan penataan ruang Nasional, Provinsi dan Kota; dan
b. acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah Kota dan masyarakat untuk mengarahkan lokasi kegiatan dan menyusun program pembangunan yang berkaitan dengan Pemanfaatan Ruang Kota.
(2) RTRWK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan matra spasial dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota.
Bagian …
Koreksi Anda
