Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2022-2042

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
RTRWK diselenggarakan berdasarkan asas: a. keterpaduan; b. keberdayagunaan dan keberhasilgunaan; c. keserasian, keselarasan dan keseimbangan; d. berbudaya; e. berkelanjutan; f. kebersamaan dan kemitraan; g. kepastian hukum dan keadilan; h. perlindungan kepentingan umum; i. keterbukaan; dan j. akuntabilitas.
Koreksi Anda