Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2017 Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/tera Ulang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Bandung. Ditetapkan di Bandung pada tanggal 14 Maret 2017 WALI KOTA BANDUNG, TTD. MOCHAMAD RIDWAN KAMIL Diundangkan di Bandung pada tanggal 14 Maret 2017 SEKRETARIS DAERAH KOTA BANDUNG, TTD. YOSSI IRIANTO LEMBARAN DAERAH KOTA BANDUNG TAHUN 2017 NOMOR 5 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG, PROVINSI JAWA BARAT (3/51/2017). Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM PADA SEKRETARIAT DAERAH KOTA BANDUNG, H. BAMBANG SUHARI, SH NIP. 19650715 198603 1 027 STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI No Uraian Satuan Tera Tera Ulang Pengujian/ Pengesahan/ Pembatalan Penjustiran Pengujian/ Pengesahan/ Pembatalan Penjustiran Tarif (Rp) Tarif (Rp) Tarif (Rp) Tarif (Rp) (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) A Biaya Peneraan 1. UKURAN PANJANG a. Sampai dengan 2 m buah 4.000,- - 2.000,- - b. Lebih dari 2 m sampai dengan 10 m buah 8.000,- - 4.000,- - c. Lebih panjang dari 10 m, tarif 10 m ditambah buah 8.000,- - 8.000,- - untuk tiap 10 m atau bagiannya dengan 2. ALAT UKUR PERMUKAAN CAIRAN (LEVEL GAUGE) a. Mekanik buah 50.000,- 12.500,- 50.000,- 12.500,- b. Elektronik buah 100.000,- 25.000,- 100.000,- 25.000,- 3. TAKARAN ... LAMPIRAN : PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR : 5 TAHUN 2017 TANGGAL : 14 MARET 2017 https://jdih.bandung.go.id (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) 3. TAKARAN (BASAH/KERING) a. Sampai dengan 2 L buah 500,- - 500,- - b. Lebih dari 2 L sampai 25 L buah 1.000,- - 1.000,- - c. Lebih dari 25 L buah 2.000,- - 2.000,- - 4. TANGKI UKUR a. Bentuk Silinder Tegak 1) Sampai dengan 500 kL buah 100.000,- - 100.000,- - 2) Lebih dari 500 kL dihitung sebagai berikut: a) 500 kL pertama buah 100.000,- - 100.000,- - b) Selebihnya dari 500 kL sampai dengan 1.000 kL, setiap 10 kL buah 1.500,- - 1.500,- - c) Selebihnya dari 1.000 kL sampai dengan 2.000 kL, setiap 10 kL buah 1.000,- - 1.000,- - d) Selebihnya dari 2.000 kL sampai dengan 10.000 kL, setiap 10 kL buah 100,- - 100,- - e) Selebihnya dari 10.000 kL sampai dengan 20.000 kL, setiap 10 kL buah 50,- - 50,- - f) Selebihnya dari 20.000 kL, setiap 10 kL buah 30,- - 30,- - Bagian dari 10 kL dihitung 10 kL b. Bentuk Bola dan Speroidal 1) Sampai dengan 500 kL buah 200.000,- - 200.000,- - 2) Lebih dari 500 kL dihitung sebagai berikut: a) 500 kL pertama buah 200.000,- - 200.000,- - b) Selebihnya dari 500 kL sampai dengan 1.000 kL, setiap 10 kL buah 3.000,- - 3.000,- - (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) c) Selebihnya … https://jdih.bandung.go.id c) Selebihnya dari 1.000 kL, setiap 10 kL buah 2.000,- - 2.000,- - Bagian dari 10 kL dihitung 10 kL c. Bentuk Silinder Datar 1) Sampai dengan 10 kL buah 200.000,- - 200.000,- - 2) Lebih dari 10 kL dihitung sebagai berikut: a) 10 kL pertama buah 200.000,- - 200.000,- - b) Selebihnya dari 10 kL sampai dengan 50 kL, setiap 10 Kl buah 2.000,- - 2.000,- - c) Selebihnya dari 50 kL, setiap 10 kL buah 1.000,- - 1.000,- - Bagian dari kL dihitung satu kL 5. TANGKI UKUR GERAK a. Tangki ukur mobil dan Tangki ukur wagon 1) Kapasitas sampai dengan 5 kL buah 20.000,- - 20.000,- - 2) Lebih dari 5 kL dihitung sebagai berikut: a) 5 kL pertama buah 20.000,- - 20.000,- - b) Selebihnya dari 5 kL, setiap 1 kL buah 4.000,- - 4.000,- - Bagian dari kL dihitung satu kL b. Tangki ukur tongkang, Tangki ukur pindah dan Tangki ukur apung dan kapal 1) Sampai dengan 50 kL buah 80.000,- - 80.000,- - 2) Lebih dari 50 kL dihitung sebagai berikut: a) 50 kL pertama buah 80.000,- - 80.000,- - b) Selebihnya dari 50 kL sampai dengan 75 kL, setiap kL buah 1.200,- - 1.200,- - c) Selebihnya dari 75 kL sampai dengan 100 kL, setiap kL buah 1.000,- - 1.000,- - (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) d. Selebihnya … https://jdih.bandung.go.id d) Selebihnya dari 100 kL sampai dengan 250 kL, setiap kL buah 700,- - 700,- - e) Selebihnya dari 250 kL sampai dengan 500 kL, setiap kL buah 500,- - 500,- - f) Selebihnya dari 500 kL sampai dengan 1.000 kL, setiap kL buah 200,- 200,- - g) Selebihnya dari 1.000 kL sampai dengan 5.000 kL, setiap kL buah 50,- - 50,- - Bagian dari kL dihitung satu kL. Tangki ukur gerak yang mempunyai dua kompartemen atau lebih, setiap kompartemen dihitung satu alat 6. ALAT UKUR DARI GELAS a. Labu ukur buah 20.000,- - 20.000,- - b. Gelas ukur buah 20.000,- - 20.000,- - 7. BEJANA UKUR a. Sampai dengan 50 L buah 20.000,- 10.000,- 10.000,- 5.000,- b. Lebih dari 50 L sampai dengan 200 L buah 30.000,- 15.000,- 15.000,- 5.000,- c. Lebih dari 200 L sampai dengan 500 L buah 40.000,- 20.000,- 20.000,- 5.000,- d. Lebih dari 500 L sampai dengan 1.000 L buah 50.000,- - 30.000,- - e. Lebih dari 1.000 L biaya pada huruf d angka ini ditambah tiap 1.000 L buah 10.000,- - 5.000,- - Bagian-bagian dari 1.000 L dihitung 1.000 L 8. METER ... (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) https://jdih.bandung.go.id 8. METER TAKSI buah 10.000,- - 5.000,- - 9. THERMOMETER buah 6.000,- - 3.000,- - 10. ALAT UKUR CAIRAN MINYAK a. Meter bahan bakar minyak a.1 Meter Kerja untuk setiap jenis media uji 1) Sampai dengan 15 m3/h m3/h 40.000,- 10.000,- 40.000,- 10.000,- 2) Lebih dari 15 m3/h dihitung sebagai berikut: a) 15 m3/h pertama m3/h 40.000,- 10.000,- 40.000,- 10.000,- b) Selebihnya dari 15 m3/h sampai dengan 100 m3/h setiap m3/h m3/h 2.000,- - 1.000,- - c) Selebihnya dari 100 m3/h sampai dengan 500 m3/h setiap m3/h m3/h 1.000,- - 500,- - d) Selebihnya dari 500 m3/h, setiap m3/h bagian dari m3/h dihitung satu m3/h m3/h 300,- - 300,- - a.2 Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak untuk setiap badan ukur buah 40.000,- 10.000,- 20.000,- 5.000,- 11. ALAT UKUR GAS a. Meter Kerja 1) Sampai dengan 50 m3/h buah 2.000,- - 2.000,- - 2) Lebih dari 50 m3/h dihitung sebagai berikut: a) 50 m3/h pertama m3/h 2.000,- - 2.000,- - b) Selebihnya dari 50 m3/h sampai dengan 500 m3/h, setiap 10 m3/h m3/h 200,- - 200,- - c) Selebihnya dari 500 m3/h sampai dengan 1.000 m3/h, setiap 10 m3/h m3/h 150,- - 150,- - (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) d. Selebihnya … https://jdih.bandung.go.id d) Selebihnya dari 1.000 m3/h sampai dengan 2.000 m3/h, setiap 10 m3/h m3/h 100,- - 100,- - e) Selebihnya dari 2.000 m3/h, setiap 10 m3/h m3/h 50,- - 50,- - Bagian dari 10 m3/h dihitung 10 m3/h b. Pompa ukur bahan bakar gas (BBG), Elpiji untuk setiap badan ukur buah 40.000,- 10.000,- 20.000,- 10.000,- 12. METER AIR Meter Kerja 1) Sampai dengan 10 m3/h buah 500,- 250,- 1.000,- 500,- 2) Lebih dari 10 m3/h sampai dengan 100 m3/h buah 4.000,- 2.000,- 4.000,- 2.000,- 3) Lebih dari 100 m3/h buah 10.000,- 5.000,- 10.000,- 5.000,- 13. METER CAIRAN MINUM SELAIN AIR Meter Kerja 1) Sampai dengan 10 m3/h buah 1.500,- 750,- 1.500,- 750,- 2) Lebih dari 10 m3/h sampai dengan 100 m3/h buah 5.000,- 2.500,- 5.000,- 2.500,- 3) Lebih dari 100 m3/h buah 12.000,- 6.000,- 12.000,- 6.000,- 14. METER ARUS MASSA Untuk setiap media uji a. Sampai dengan 10 kg/min buah 50.000,- 10.000,- 50.000,- 10.000,- b. Lebih dari 10 kg/min dihitung sebagai berikut: 1) 10 kg/min pertama buah 50.000,- 10.000,- 50.000,- 10.000,- 2) Selebihnya dari 10 kg/min sampai dengan 100 kg/min, setiap kg/min buah 500,- - 500,- - (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) 3) Selebihnya … https://jdih.bandung.go.id 3) Selebihnya dari 100 kg/min sampai dengan 500 kg/min, setiap kg/min buah 200,- - 200,- - 4) Selebihnya dari 500 kg/min sampai dengan 1.000 kg/min, setiap kg/min buah 100,- - 100,- - 5) Selebihnya dari 1.000 kg/min, setiap kg/min buah 50,- - 50,- - Bagian dari kg/min dihitung satu kg/min 15. ALAT UKUR PENGISI (FILLING MACHINE) Untuk setiap jenis media 1. Sampai dengan 4 alat pengisi buah 30.000,- 10.000,- 20.000,- 10.000,- 2. Selebihnya dari 4 alat pengisi setiap alat pengisi buah 10.000,- 5.000,- 10.000,- 5.000,- 16. METER LISTRIK (METER kWh) a. Kelas 0,2 atau kurang 1) 3 (tiga) phasa buah 40.000,- 15.000,- 40.000,- 15.000,- 2) 1 (satu) phasa buah 12.000,- 5.000,- 12.000,- 5.000,- b. Kelas 0,5 atau kelas 1 1) 3 (tiga) phasa buah 5.000,- 2.000,- 5.000,- 2.000,- 2) 1 (satu) phasa buah 1.500,- 600,- 1.500,- 600,- c. Kelas 2 1) 3 (tiga) phasa buah 3.000,- 1.200,- 3.000,- 1.200,- 2) 1 (satu) phasa buah 1.000,- 400,- 1.000,- 400,- 17. Meter energi listrik lainnya, biaya pemeriksaan, pengujian, peneraan atau penera ulangannya dihitung sesuai dengan jumlah kapasitas menurut tarif pada angka 16 huruf a, b dan c 18. STOP WATCH buah 3.000,- - 2.000,- - (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) 19. METER PARKIR … https://jdih.bandung.go.id 19. METER PARKIR buah 6.000,- 2.500,- 6.000,- 2.500,- 20. ANAK TIMBANGAN a. Ketelitian sedang dan biasa (kelas M2 dan M3) 1) Sampai dengan 1 kg buah 1.000,- 300,- 500,- 300,- 2) Lebih dari 1 kg sampai dengan 5 kg buah 800,- 300,- 800,- 200,- 3) Lebih dari 5 kg sampai dengan 50 kg buah 2.000,- 500,- 1.000,- 300,- 21. TIMBANGAN a. Sampai dengan 3.000 kg 1) Ketelitian sedang dan biasa (kelas III dan IV) a) Sampai dengan 25 kg buah 3.000,- 500,- 1.500,- 500,- b) Lebih dari 25 kg sampai dengan 150 kg buah 4.000,- 1.000,- 2.000,- 1.000,- c) Lebih dari 150 kg sampai dengan 500 kg buah 6.000,- 1.500,- 3.000,- 1.000,- d) Lebih dari 500 kg sampai dengan 1.000 kg buah 8.000,- 2.500,- 4.000,- 1.500,- e) Lebih dari 1.000 kg sampai dengan 3.000 kg buah 20.000,- 5.000,- 10.00,- 3.000,- b. Lebih dari 3.000 kg Ketelitian sedang dan biasa, setiap ton ton 5.000,- 2.000,- 3.000,- 1.000,- c. Timbangan ban berjalan 1) Sampai dengan 100 ton/h buah 100.000,- 50.000,- 100.000,- 50.000,- 2) Lebih dari 100 ton/h sampai dengan 500 ton/h buah 200.000,- 100.000,- 200.000,- 100.000,- 3) Lebih besar dari 500 ton/h buah 300.000,- 150.000,- 300.000,- 150.000,- (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) d. Timbangan dengan dua rentang ukur (multi range) atau lebih, dan dengan d. Timbangan … https://jdih.bandung.go.id sebuah alat penunjuk yang penunjukannya dapat diprogram untuk penggunaan setiap skala timbang, biaya pengujian, peneraan atau penera ulangannya dihitung sesuai dengan jumlah lantai timbangan dan kapasitas masing-masing serta menurut tarif pada angka 21 huruf a, b dan c. 22. PENCAP KARTU (Printer/Recorder) OTOMATIS buah 10.000,- 5.000,- 2.500,- 1.500,- 23. METER KADAR AIR a. Untuk biji-bijian tidak mengandung minyak, setiap komoditi buah 10.000,- 2.500,- 5.000,- 2.500,- b. Untuk biji-bijian mengandung minyak, kapas dan tekstil, setiap komoditi buah 15.000,- 5.000,- 7.500,- 3.000,- c. Untuk kayu dan komoditi lain, setiap komoditi buah 20.000,- 10.000,- 10.000,- 5.000,- 24. Selain UTTP tersebut pada angka 1 sampai dengan angka 23, dihitung berdasarkan lamanya pengujian dengan minimum 2 jam. Setiap jam bagian dari jam dihitung 1 jam. buah 2.500,- - 2.500,- - B. Biaya tambahan: 1. UTTP yang mempunyai konstruksi tertentu, yaitu: a. Timbangan milisimal, sentisimal, desimal, bobot ingsut dan timbangan pegas yang kapasitasnya sama dengan atau lebih 25 kg. buah 2.500,- b. Timbangan cepat, pengisi (curah) dan timbangan pencampuran untuk semua kapasitas. buah 5.000,- c. Timbangan elektronik untuk semua buah 7.500,- b. Timbangan … https://jdih.bandung.go.id kapasitas. 2. UTTP yang memerlukan pengujian tertentu, disamping pengujian yang biasa dilakukan terhadap UTTP tersebut. buah 3.500,- 3. UTTP yang ditanam buah 2.500,- 4. UTTP yang mempunyai sifat dan/atau konstruksi khusus buah 3.000,- 5. UTTP yang ditera dan tera ulang di tempat pakai atas permohonan pemilik: a. Pompa Ukur BBM b. Timbangan Mekanik kapasitas : - Sampai dengan 25 kg - Lebih dari 25 kg sampai dengan 150 kg - Lebih dari 150 kg sampai dengan 500 kg - Lebih dari 500 kg sampai dengan 1.000 kg - Lebih dari 1.000 kg sampai dengan 3.000 kg c. Timbangan Elektronik kapasitas : - Sampai dengan 25 kg - Lebih dari 25 kg sampai dengan 150 kg - Lebih dari 150 kg sampai dengan 500 kg - Lebih dari 500 kg sampai dengan 1.000 kg - Lebih dari 1.000 kg sampai dengan 3.000 kg d. Timbangan Jembatan kapasitas : - Lebih kecil dari 20.000 kg buah buah buah buah buah buah buah buah buah buah buah buah 100.000,- 10.000,- 15.000,- 25.000,- 50.000,- 75.000,- 25.000,- 50.000,- 75.000,- 100.000,- 150.000,- 500.000.- https://jdih.bandung.go.id - Dari 20.000 kg – 50.000 kg - Lebih dari 50.000 kg – 100.000 kg e. Timbangan Pengisi kapasitas : - 1 kg – 200 kg - 201 kg – 500 kg - 501 kg – 1.000 kg - 1.001 kg – 5.000 kg f. Tangki Ukur Mobil kapasitas : - Sampai dengan 5.000 liter - 5.001 liter – 8.000 liter - 8.001 liter – 16.000 liter - 16.001 liter – 24.000 liter - 24.001 liter – 32.000 liter g. Meter Arus Kerja h. Tangki Ukur Silinder 1) Tangki Ukur Silinder Datar 2) Tangki Ukur Silinder Tegak/Tangki Ukur Bola : a) Sampai dengan 500 KL b) > 500 KL – 1.000 KL c) > 1.000 KL – 2.000 KL d) > 2.000 KL – 5.000 KL e) > 5.000 KL – 10.000 KL f) 10.000 KL – 20.000 KL g) > 20.000 KL i. Meter Kadar Air j. Ukuran Arus : 1) Meter kWh 1 Fhasa 2) Meter kWh 3 Fhasa 3) Meter Air Rumah Tangga 4) Meter Air Industri :  Tera buah buah buah buah buah buah buah buah buah buah buah unit liter unit unit unit unit unit unit unit unit buah buah buah buah 750.000,- 1.000.000,- 100.000,- 150.000,- 250.000,- 500.000,- 250.000,- 300.000,- 600.000,- 900.000,- 1.200.000,- 250.000,- 50,- 1.000.000,- 1.500.000,- 2.000.000,- 2.500.000,- 3.500.000,- 4.500.000,- 5.500.000,- 50.000,- 1.000,- 11.500,- 700,- 18.000,- 1). Meter … https://jdih.bandung.go.id  Tera ulang k. Bejana Ukur - 5 liter – 20 liter - 50 liter – 100 liter - 200 liter – 500 liter - 1.000 liter – 5.000 liter l. Meter Taksi m. Counter Meter buah buah buah buah buah unit unit 187.000,- 150.000,- 500.000,- 750.000,- 1.000.000,- 10.000,- 25.000,- 6. Biaya Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan (SKHP) set 5.000,- Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM PADA SEKRETARIAT DAERAH KOTA BANDUNG, H. BAMBANG SUHARI, SH NIP. 19650715 198603 1 027 WALI KOTA BANDUNG, TTD. MOCHAMAD RIDWAN KAMIL
Koreksi Anda