Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2017 Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/tera Ulang
Teks Saat Ini
(1) Wali Kota dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib retribusi, bahwa keberatan yang diajukan harus diberi keputusan oleh Wali Kota.
(3) Keputusan …
https://jdih.bandung.go.id
(3) Keputusan Wali Kota atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya retribusi yang terutang.
(4) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) telah terlewati dan Wali Kota tidak memberi keputusan, maka keberatan yang diajukan dianggap dikabulkan.
Koreksi Anda
