Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2017 Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/tera Ulang
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan dari penerimaan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan tera/tera ulang.
(2) Ketentuan …
https://jdih.bandung.go.id
(2) Ketentuan mengenai alokasi pemanfaatan penerimaan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan untuk:
a. penggantian biaya jasa atas pelayanan tera/tera ulang;
b. penerbitan dokumen retribusi;
c. pengawasan di lapangan;
d. penegakan hukum; dan
e. penatausahaan.
Koreksi Anda
