Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2017 Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/tera Ulang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran retribusi diatur dalam Peraturan Wali Kota. (2) Semua penerimaan retribusi disetor ke Kas Daerah.
Koreksi Anda