Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2017 Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/tera Ulang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masa retribusi meliputi: a. masa retribusi tera dan/atau teraulang atas UTTP berdasarkan masa berlaku tanda tera sah; b. masa berlaku retribusi kalibrasi atas UTTP, sesuai jangka waktu masa kalibrasi yang ditetapkan dalam Surat Keterangan Hasil Pengujian Kalibrasi dengan berpedoman pada penggunaan dan kelayakan alat.
Koreksi Anda