Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2017 Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/tera Ulang
Teks Saat Ini
Retribusi Tera/Tera Ulang digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
Koreksi Anda
