Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2017 Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/tera Ulang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT-Metrologi Legal dibentuk berdasarkan Peraturan Wali Kota. (2) UPT-Metrologi Legal memiliki fungsi pelayanan tera dan/atau tera ulang UTTP di Daerah setempat.
Koreksi Anda