Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2017 Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/tera Ulang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UPT-Metrologi Legal dapat menyelenggarakan kegiatan metrologi legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), sekurang-kurangnya harus memiliki: a. gedung kantor, laboratorium, dan peralatan sesuai dengan lingkup pelayanan; b. sumber daya manusia kemetrologian, c. rekomendasi dari Kepala Dinas Provinsi; dan d. kemampuan pelayanan tera dan tera ulang UTTP berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal.
Koreksi Anda