Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2017 Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/tera Ulang
Teks Saat Ini
UPT-Metrologi Legal dapat menyelenggarakan kegiatan metrologi legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), sekurang-kurangnya harus memiliki:
a. gedung kantor, laboratorium, dan peralatan sesuai dengan lingkup pelayanan;
b. sumber daya manusia kemetrologian,
c. rekomendasi dari Kepala Dinas Provinsi; dan
d. kemampuan pelayanan tera dan tera ulang UTTP berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
