Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2017 Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/tera Ulang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pelayanan tera/tera ulang atas UTTP dilaksanakan di: a. laboratorium UPT-Metrologi Legal; atau b. luar laboratorium UPT-Metrologi Legal. (2) Setiap UTTP yang memenuhi persyaratan dibubuhi dengan tanda tera sah yang berlaku dan/atau Surat Keterangan Hasil Pengujian. (3) UTTP yang tidak memenuhi persyaratan dibubuhi dengan tanda tera batal dan/atau Surat Keterangan. Pasal 4 … https://jdih.bandung.go.id
Koreksi Anda