Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2017 Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/tera Ulang
Teks Saat Ini
(1) Setiap UTTP yang secara langsung ataupun tidak langsung digunakan dan/atau disimpan di tempat usaha dalam keadaan siap pakai, digunakan untuk keperluan menentukan hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan wajib ditera atau ditera ulang yaitu untuk:
a. kepentingan umum;
b. usaha;
c. menyerahkan atau menerima barang;
d. menentukan pungutan atau upah;
e. menentukan produk akhir dalam perusahaan; dan
f. melaksanakan peraturan perundang-undangan wajib ditera dan di tera ulang.
(2) Setiap UTTP yang ditera/ditera ulang wajib memenuhi persyaratan teknis, sesuai standar yang ditetapkan.
(3) Untuk memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan standar sebagaimana dimaksud ayat (2), dilakukan tera, tera ulang serta pengujian secara berkala.
Koreksi Anda
