Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Bandung. Ditetapkan di Bandung pada tanggal 12 Oktober 2016 WALIKOTA BANDUNG, TTD. MOCHAMAD RIDWAN KAMIL Diundangkan di Bandung pada tanggal 12 Oktober 2016 SEKRETARIS DAERAH KOTA BANDUNG, TTD. YOSSI IRIANTO LEMBARAN DAERAH KOTA BANDUNG TAHUN 2016 NOMOR 05 NOREG. PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG PROVINSI JAWA BARAT (5/214/2016). Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAM, H. BAMBANG SUHARI, SH. Pembina NIP. 19650715 198603 1 027
Koreksi Anda