Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan hasil pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2015. (2) Pemerintah Daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan instansi terkait sesuai kompetensi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda