Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
Teks Saat Ini
Laporan Perubahan Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f, adalah sebagai berikut:
a. Ekuitas Awal Rp.
24.976.000.782.250,60
b. Surplus/(Defisit) LO Rp.
598.150.709.407,69
c. Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan/Kesalahan Mendasar (Rp.
2.424.474.524.825,27)
d. Ekuitas Akhir Rp.
23.149.676.966.833,00
Koreksi Anda
