Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
Teks Saat Ini
Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c, adalah sebagai berikut:
a. Jumlah Aset Rp. 23.258.884.033.015,40
b. Jumlah Kewajiban Rp.
109.207.066.182,33
c. Jumlah Ekuitas Rp. 23.149.676.966.833,00
Koreksi Anda
