Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih per 31 Desember 2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, adalah sebagai berikut: a. Saldo ... a. Saldo Anggaran Lebih Awal Rp. 1.213.007.180.955,00 b. Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan (Rp. 1.213.007.180.955,00) c. Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA) Rp. 994.140.890.638,00 d. Saldo Anggaran Lebih Akhir Rp. 994.140.890.638,00
Koreksi Anda