Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
Teks Saat Ini
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih per 31 Desember 2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, adalah sebagai berikut:
a. Saldo ...
a. Saldo Anggaran Lebih Awal Rp.
1.213.007.180.955,00
b. Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan (Rp.
1.213.007.180.955,00)
c. Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA) Rp.
994.140.890.638,00
d. Saldo Anggaran Lebih Akhir Rp.
994.140.890.638,00
Koreksi Anda
