Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Teks Saat Ini
Bidang usaha tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. budi daya dan industri narkotika;
b. segala bentuk usaha perjudian, prostitusi, perdagangan orang;
c. industri pembuatan senjata kimia, industri bahan kimia dan industri bahan perusak lapisan ozon;
d. industri minuman keras mengandung alkohol; dan
e. industri minuman mengandung alkohol anggur, dan industri minuman mengandung malt.
Koreksi Anda
