Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang usaha tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a, meliputi: a. budi daya dan industri narkotika; b. segala bentuk usaha perjudian, prostitusi, perdagangan orang; c. industri pembuatan senjata kimia, industri bahan kimia dan industri bahan perusak lapisan ozon; d. industri minuman keras mengandung alkohol; dan e. industri minuman mengandung alkohol anggur, dan industri minuman mengandung malt.
Koreksi Anda