Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Teks Saat Ini
(1) Pemberian kemudahan diberikan oleh Pemerintah Daerah Kota kepada Investor.
(2) Pemberian …
https://jdih.bandung.go.id/
(2) Pemberian kemudahan kepada Investor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk:
a. penyediaan data informasi peluang Penanaman Modal;
b. penyediaan dan/atau fasilitasi penyediaan sarana dan prasarana;
c. penyediaan dan/atau fasilitasi penyediaan lahan dan lokasi;
d. penyediaan dan/atau fasilitasi penyediaan bantuan teknis; dan/atau
e. percepatan proses perizinan secara paralel.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
