Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian kemudahan diberikan oleh Pemerintah Daerah Kota kepada Investor. (2) Pemberian … https://jdih.bandung.go.id/ (2) Pemberian kemudahan kepada Investor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk: a. penyediaan data informasi peluang Penanaman Modal; b. penyediaan dan/atau fasilitasi penyediaan sarana dan prasarana; c. penyediaan dan/atau fasilitasi penyediaan lahan dan lokasi; d. penyediaan dan/atau fasilitasi penyediaan bantuan teknis; dan/atau e. percepatan proses perizinan secara paralel. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda