Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Teks Saat Ini
(1) Penanaman Modal bidang usaha yang terbuka dapat dilakukan oleh semua bidang usaha, kecuali:
a. dinyatakan tertutup; dan
b. kegiatan usaha yang berskala nasional.
(2) Bidang Usaha terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. usaha prioritas; dan
b. bidang usaha yang bermitra dengan UKM dan Koperasi.
Koreksi Anda
