Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan penyelenggaraan Penanaman Modal, meliputi: a. memberikan kepastian hukum dan kepastian usaha; b. memberikan kemudahan dalam Penanaman Modal; c. meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Daerah; d. membuka dan menyediakan lapangan kerja; e. meningkatkan kemampuan daya saing usaha; f. mengembangkan UKM, Koperasi dan ekonomi kreatif; g. meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan h. meningkatkan pendapatan daerah.
Koreksi Anda