Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Investor harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku;
dan
b. Perizinan dan nonperizinan Penanaman Modal yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan habis waktu perizinan dan nonperizinan.
Koreksi Anda
