Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya Penyelenggaraan Penanaman Modal daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat. BAB ... https://jdih.bandung.go.id/
Koreksi Anda