Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang berhak untuk mengajukan pengaduan kepada Dinas dalam hal: a. kebijakan Penanaman Modal yang diduga menimbulkan ketidakpastian yang berakibat terjadi kerugian; b. pelayanan umum yang tidak sesuai dengan standar pelayanan; c. kegiatan Penanaman Modal yang berpotensi merugikan masyarakat, lingkungan hidup, tata ruang, dan/atau cagar budaya; dan/atau d. terjadinya pelanggaran oleh aparatur dan/atau oleh Investor. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda