Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat memiliki kesempatan yang luas dan sama untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan Penanaman Modal dengan cara: a. ikut berperan aktif menciptakan iklim usaha yang kondusif dan berdaya saing; b. ikut membantu kelancaran pelaksanaan Penanaman Modal; dan/atau c. penyampaian informasi potensi daerah. (2) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. mewujudkan keberlanjutan Penanaman Modal; b. menunjang ... https://jdih.bandung.go.id/ b. menunjang pencegahan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan; c. menunjang pencegahan dampak negatif sebagai akibat Penanaman Modal; dan d. menumbuhkan kebersamaan antara masyarakat dengan Investor. (3) Untuk menunjang terselenggaranya partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), di fasilitasi dan dikelola oleh Dinas.
Koreksi Anda