Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat memiliki kesempatan yang luas dan sama untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan Penanaman Modal dengan cara:
a. ikut berperan aktif menciptakan iklim usaha yang kondusif dan berdaya saing;
b. ikut membantu kelancaran pelaksanaan Penanaman Modal; dan/atau
c. penyampaian informasi potensi daerah.
(2) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. mewujudkan keberlanjutan Penanaman Modal;
b. menunjang ...
https://jdih.bandung.go.id/
b. menunjang pencegahan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan;
c. menunjang pencegahan dampak negatif sebagai akibat Penanaman Modal; dan
d. menumbuhkan kebersamaan antara masyarakat dengan Investor.
(3) Untuk menunjang terselenggaranya partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), di fasilitasi dan dikelola oleh Dinas.
Koreksi Anda
