Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d atas pelaksanaan Penanaman Modal.
(2) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui kegiatan:
a. inventarisasi dan identifikasi bahan keterangan informasi;
b. analisis bahan keterangan informasi;
c. kualifikasi hasil analisis;
d. koreksi; dan
e. rekomendasi.
Koreksi Anda
