Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, dilakukan melalui kegiatan: a. penyuluhan mengenai peraturan perundang-undangan di bidang Penanaman Modal; b. pemberian konsultasi dan bimbingan pelaksanaan Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan Perizinan Berusaha dan persetujuan Penanaman Modal yang telah diperoleh; c. bantuan dan fasilitasi penyelesaian masalah atau hambatan yang dihadapi Investor dalam merealisasikan kegiatan penanaman modalnya; d. bimbingan … https://jdih.bandung.go.id/ d. bimbingan sosialisasi, workshop, bimbingan teknis, atau dialog mengenai Penanaman Modal secara berkala; dan e. fasilitasi percepatan realisasi investasi proyek berupa kemudahan berusaha bagi Pelaku Usaha.
Koreksi Anda