Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota menyediakan peta potensi investasi dalam rangka mengembangkan iklim Penanaman Modal Daerah Kota.
(2) Peta Potensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam implementasinya, paling sedikit memuat:
a. pengembangan Penanaman Modal yang relatif mudah dan cepat menghasilkan;
b. percepatan pembangunan infrastruktur;
c. pengembangan industri ekonomi kreatif; dan
d. pengembangan ekonomi berbasis pengetahuan dan teknologi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peta potensi investasi sebagaimana ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
BAB ...
https://jdih.bandung.go.id/
Koreksi Anda
