Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Penanaman Modal ditetapkan dalam RUPMK.
(2) RUPMK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), merupakan arah, strategi dan kebijakan Penanaman Modal di Daerah Kota.
(3) RUPMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan:
a. Rencana Umum Penanaman Modal Nasional;
b. Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi;
c. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah;
d. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; dan
e. Prioritas Pengembangan Potensi Daerah Kota.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai RUPMK sebagaimana dimaksud dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
