Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan kemudahan sumber pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf j diarahkan untuk memberi peluang bagi UKM dan Koperasi dalam penyediaan sumber pendanaan. (2) Pemerintah Daerah Kota wajib melaksanakan: a. informasi sumber pendanaan; b. komunikasi dan koordinasi dengan sumber- sumber pendanaan; c. sumber pendanaan yang terhindar dari usaha rentenir; dan d. membangun sistem simpan pinjam yang dapat memudahkan pengusaha UKM dan Koperasi memperoleh sumber pendanaan bagi Penanaman Modal.
Koreksi Anda