Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h, dilaksanakan dengan prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. (2) Kebijakan Penanaman Modal yang ramah lingkungan, meliputi: a. tersedianya peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup yang jelas, lengkap, dan operasional; b. upaya pembinaan, pendampingan bagi Investor agar taat pada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria pendirian dan operasional perusahaan; c. penjaminan internalisasi dana lingkungan pada anggaran perusahaan; d. penjaminan bahan baku, pengolahan, dan teknologi yang ramah lingkungan; dan e. penegakan hukum terhadap pelanggar lingkungan.
Koreksi Anda