Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan Perizinan Berusaha berbasis resiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f, dilaksanakan untuk menjamin lebih berkepastian, kemudahan dalam pengurusan, penyederhanaan dalam prosedur serta penggunaan teknologi informasi.
(2) Pemerintah Daerah Kota wajib melaksanakan penataan perizinan berusaha yang lebih jelas, lengkap, dan operasional untuk menjamin legalitas dalam Penanaman Modal.
(3) Penataan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dalam Peraturan Daerah tentang perizinan berusaha.
Pasal ...
https://jdih.bandung.go.id/
Koreksi Anda
