Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d ditujukan untuk menciptakan lapangan kerja yang sesuai dengan kebutuhan Penanaman Modal. (2) Pemerintah Daerah Kota wajib melaksanakan: a. pemetaan dan pendataan calon tenaga kerja; b. pemberdayaan dan pendayagunaan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi; c. peningkatan kompetensi calon tenaga kerja melalui pelatihan kerja; d. pemerataan ... https://jdih.bandung.go.id/ d. pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan Penanaman Modal; e. peningkatan alih teknologi; f. perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; dan g. peningkatan kesejahteraan tenaga kerja beserta keluarganya.
Koreksi Anda