Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d ditujukan untuk menciptakan lapangan kerja yang sesuai dengan kebutuhan Penanaman Modal.
(2) Pemerintah Daerah Kota wajib melaksanakan:
a. pemetaan dan pendataan calon tenaga kerja;
b. pemberdayaan dan pendayagunaan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi;
c. peningkatan kompetensi calon tenaga kerja melalui pelatihan kerja;
d. pemerataan ...
https://jdih.bandung.go.id/
d. pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan Penanaman Modal;
e. peningkatan alih teknologi;
f. perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; dan
g. peningkatan kesejahteraan tenaga kerja beserta keluarganya.
Koreksi Anda
