Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijakan keamanan lokasi Penanaman Modal dari potensi bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, Pemerintah Daerah Kota wajib: a. MENETAPKAN lokasi rawan bencana; b. tidak memberi persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang pada lokasi rawan bencana; c. MENETAPKAN mitigasi bencana. d. penjaminan pemenuhan hak masyarakat yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum; e. perlindungan masyarakat dari dampak bencana; f. pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan; g. pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang memadai; dan h. menyertakan Investor untuk terlibat di dalam pelaksanaan mitigasi bencana.
Koreksi Anda