Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan penyediaan infrastruktur oleh Pemerintah Daerah Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dilaksanakan berdasarkan:
a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
b. rencana tata ruang;
c. program pembangunan infrastruktur; dan
d. kemampuan keuangan daerah.
(2) Program pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. jalan dan infrastruktur pendukungnya;
b. listrik;
c. telekomunikasi;
d. air bersih;
e. pengelolaan sampah; dan
f. sarana prasarana lainnya yang mendukung Penanaman Modal.
(3) Program ...
https://jdih.bandung.go.id/
(3) Program pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikerjasamakan oleh Pemerintah Daerah Kota dengan pihak lain.
Koreksi Anda
