Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota MENETAPKAN kebijakan penyelenggaraan Penanaman Modal yang diarahkan sebagai kota yang layak menjadi tujuan utama investasi, melalui upaya:
a. mendorong terciptanya iklim usaha Daerah Kota yang kondusif bagi Penanaman Modal untuk penguatan daya saing perekonomian Daerah Kota; dan
b. mempercepat …
https://jdih.bandung.go.id/
b. mempercepat peningkatan Penanaman Modal yang didasarkan kepada kewenangan, kebutuhan, dan kemampuan Daerah Kota.
(2) Kebijakan penyelenggaraan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus didukung oleh kebijakan yang meliputi:
a. tata ruang;
b. infrastruktur;
c. keamanan lokasi Penanaman Modal dari potensi bencana alam;
d. ketenagakerjaan;
e. pajak daerah dan retribusi daerah;
f. perizinan berusaha berbasis risiko;
g. distribusi barang dan jasa;
h. pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup;
i. pertanahan;
j. kemudahan sumber pendanaan; dan
k. aparatur birokrasi yang bersih, kompeten, dan responsif.
(3) Dalam melaksanakan arah kebijakan Penanaman Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah Kota wajib:
a. memberi perlakuan yang sama bagi Investor;
b. menjamin kepastian hukum;
c. menjamin kepastian berusaha;
d. memberi kemudahaan berusaha;
e. menjamin keamanan berusaha; dan
f. mengembangkan dan memberikan perlindungan dan/atau kesempatan Penanaman Modal kepada UKM dan Koperasi.
Koreksi Anda
