Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota mempunyai tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Penanaman Modal, meliputi:
a. penetapan kebijakan dalam penyelenggaraan Penanaman Modal;
b. pemberian insentif dan kemudahan;
c. penyusun ...
https://jdih.bandung.go.id/
c. penyusun dan penetapan rencana umum Penanaman Modal;
d. pembuatan peta dan data potensi Penanaman Modal;
e. penyelenggaraan promosi dan pemasaran;
f. pelayanan perizinan berusaha dan nonperizinan di bidang Penanaman Modal;
g. pengembangan dan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia aparatur;
h. pembinaan terhadap Investor;
i. melakukan komunikasi, koordinasi, dan sinergi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat;
j. pengembangan kerjasama antardaerah dan kemitraan;
k. pengelolaan data dan informasi perizinan berusaha dan nonperizinan yang terintergrasi;
l. peningkatan dan pengembangan teknologi dalam pelayanan; dan
m. pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal.
(2) Teknis pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada Dinas.
Koreksi Anda
