Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 33 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2019 tentang Teknik Pengaturan Zonasi Bonus

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menunjang penetapan kebijakan pemberian pelampauan KLB sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota ini, Wali Kota membentuk Tim Pengkaji. (2) Tim Pengkaji mempunyai kewenangan dan tugas melakukan: a. pengkajian teknis sesuai dengan keahliannya; b. menentukan tingkat ketaatan terhadap persyaratan izin dan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang; c. menentukan besaran pelampauan KLB maksimum sesuai hasil pengkajian teknis yang dilakukan; d. menghitung besaran kompensasi; dan e. pemberian rekomendasi untuk TPZ Bonus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4). (3) Dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, Tim Pengkaji dikoordinasikan oleh Dinas Penataan Ruang. (4) Berkaitan dengan rekomendasi pemberian pelampauan KLB, Tim Pengkaji dapat melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Perangkat Daerah teknis terkait atau instansi terkait lainnya.
Koreksi Anda