Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 33 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2019 tentang Teknik Pengaturan Zonasi Bonus
Teks Saat Ini
(1) Terhadap pemberian pelampauan KLB pada kawasan TOD angkutan umum massal berbasis rel, akan ditetapkan dengan menggunakan indeks secara tersendiri dalam Keputusan Wali Kota dengan mempertimbangkan fungsi dan karakteristik kawasan sekitarnya.
(2) Ketentuan maksimum pelampauan KLB yang dapat diberikan berpedoman pada ketentuan Pasal 18.
Bagian ...
https://jdih.bandung.go.id/
Koreksi Anda
