Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 33 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2019 tentang Teknik Pengaturan Zonasi Bonus
Teks Saat Ini
KLB maksimum yang dapat diberikan dalam TPZ Bonus tidak boleh melebihi 200% (dua ratus persen) dari KLB dasar yang sudah ditentukan sebelumnya.
Koreksi Anda
