Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 33 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2019 tentang Teknik Pengaturan Zonasi Bonus

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perhitungan besar pelampauan KLB dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut: NKLB = LP x I x KLBdasar LK Keterangan : NKLB : Nilai Pelampauan KLB. LP : Luas Lahan Pengganti. LK : Luas Kavling Keseluruhan. I : Indeks Pelampauan KLB. (2) NKLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Nilai Pelampauan KLB. (3) LP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Luas Lahan Pengganti. (4) LK ... https://jdih.bandung.go.id/ (4) LK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Luas Kavling Keseluruhan. (5) I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Indeks Pelampauan KLB. (6) Indeks (I) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh berdasarkan kriteria kondisi daya dukung lingkungan dan keselerasan/kesesuaian kondisi lahan dengan rencana tata ruang. (7) Perhitungan besar kompensasi yang harus dipenuhi oleh Pemohon dihitung dengan mengkonversi besar luas lahan kompensasi pengganti dikalikan NJOP lahan lokasi tempat.
Koreksi Anda