Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 33 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2019 tentang Teknik Pengaturan Zonasi Bonus
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang telah mendapat penetapan status sebagai Pengguna Barang Milik Daerah, selanjutnya memberitahukan kepada Dinas Penataan Ruang dengan tembusan kepada DPMPTSP bahwa Pemohon Kompensasi telah memenuhi kewajibannya dan dilampiri dengan Berkas Berita Acara Serah Terima bentuk Kompensasi.
(2) Berkas Berita Acara Serah Terima bentuk Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Dinas Penataan Ruang sebagai dasar pengurangan atas nilai kompensasi yang telah dicatat sebagai piutang.
(3) Apabila masih terdapat kekurangan nilai kompensasi yang harus diwujudkan, maka kekurangan nilai tersebut disampaikan oleh Dinas Penataan Ruang kepada Sekretaris Daerah untuk bahan penetapan bentuk kompensasi lain oleh Wali Kota Bandung.
(4) Bentuk ...
https://jdih.bandung.go.id/
(4) Bentuk kompensasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditindaklanjuti dengan Perjanjian Tambahan (Addendum) yang dikoordinasikan oleh Asisten pada Sekretariat Daerah yang ditunjuk.
(5) Pemenuhan kompensasi lain atas kekurangan bentuk kompensasi dilakukan dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 16.
(6) Pemenuhan kompensasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak menghalangi Pemohon untuk mengajukan permohonan perizinan.
(7) DPMPTSP dapat memproses penerbitan izin setelah seluruh kompensasi dipenuhi oleh pemohon.
Koreksi Anda
