Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 33 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2019 tentang Teknik Pengaturan Zonasi Bonus
Teks Saat Ini
(1) Setiap bentuk kompensasi yang akan diserahkan oleh Pemohon kepada Pemerintah Daerah Kota, harus terlebih dahulu dilakukan penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang diusulkan oleh Pemohon.
(2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai dari bentuk kompensasi yang dilaksanakan dan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Penilaian.
(3) Apabila bentuk kompensasi berupa penyediaan lahan, maka perhitungannya berdasarkan pada NJOP lahan tahun berjalan yang diusulkan sebagai kompensasi.
(4) Setelah dilakukan penilaian oleh KJPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pemohon pelampauan KLB memproses permohonan serah terima kepada Pemerintah Daerah Kota dan dituangkan dalam bentuk Berita Acara Serah Terima.
(5) Jika terjadi perselisihan terhadap penilaian kompensasi KLB berupa kekurangan atau kelebihan, maupun permasalahan fisik dan perselisihan hukum, penyelesaiannya dikoordinasikan oleh Asisten pada Sekretariat Daerah yang ditunjuk oleh Wali Kota.
Koreksi Anda
