Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 33 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2019 tentang Teknik Pengaturan Zonasi Bonus

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bentuk Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib diserahkan kepemilikannya kepada Pemerintah Daerah Kota untuk dicatat menjadi aset Pemerintah Daerah Kota. (2) Proses penyerahan bentuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan pemeriksaan fisik oleh Perangkat Daerah terkait sebagai Pengusul Bentuk Kompensasi dengan didampingi Perangkat Daerah teknis sesuai tugas dan fungsi yang dituangkan dalam Berita Acara Penelitian Teknis dan Berita Acara Pemeriksaan Fisik. (3) Berita Acara Penelitian Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Perangkat Daerah teknis sesuai tugas dan fungsi. (4) Berita Acara Pemeriksaan Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Perangkat Daerah Pengusul Bentuk Kompensasi. Pasal … https://jdih.bandung.go.id/
Koreksi Anda