Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 33 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2019 tentang Teknik Pengaturan Zonasi Bonus
Teks Saat Ini
(1) Nilai Kompensasi yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Pemenuhan Kewajiban Kompensasi atas Pelampauan Nilai KLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dicatat sebagai Piutang Daerah.
(2) Sebelum dilakukan pencatatan Piutang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan serah terima berkas Perjanjian Pemenuhan Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dari Pemohon pelampauan Nilai KLB kepada Kepala Dinas Penataan Ruang yang dituangkan dalam Berita Acara.
Koreksi Anda
